Tanggapan Ketua YLKI Sulut Terkait Temuan Produk Kedaluarsa
Dalam sidak Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, ditemukan beberapa produk yang sudah kadaluarsa baik produk makanan maupun kebutuhan sehari-hari lainnya.
REPORTER: TRIBUNNEWS
EDITOR: DEKY GERUH

Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menggelar sidak di swalayan ternama.
Dalam sidak tersebut, Pemkot Bitung menemukan beberapa produk yang sudah kadaluarsa baik produk makanan maupun kebutuhan sehari-hari lainnya.
Selain Bitung, beberapa daerah yang melakukan sidak ada Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Minahasa Utara (Minut).
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara (Sulut), Aldy Lumingkewas, mengatakan bahwa di setiap pemerintah kota, ada bidang perlindungan konsumen.
Dengan adanya bidang perlindungan konsumen, Aldy menganggap seharusnya pemerintah bisa menindaklanjuti penemuan tersebut.
“Itu harus diproses lebih lanjut karena pelakunya bukan orang awam lagi, toko besar. Mereka sudah tahu aturan berjualan,” pungkas Aldy, Selasa (12/4/2022).
Aldy menambahkan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sudah sering disosialisasikan ke para pemilik toko.
Jika mereka memperjualbelikan produk kadaluarsa dengan sengaja, maka harus segera diproses sehingga mampun mewujudkan efek jera atau peringatan bagi toko lain.
Guna mengantisipasi hal tersebut kembali terjadi, Aldy meminta pemerintah kota/kabupaten agar lebih gencar melakukan penyuluhan ke para pelaku pasar.
“Sosialisasikan cara berdagang yang baik, karena sanksinya berat, ada pidana dan perdata,” tutup Aldy.
